Info Libur Sekolah Desember 2021, Ini Instruksi Mendagri yang Direvisi, Simak Selengkapnya!

- 15 Desember 2021, 09:36 WIB
Ilustrasi libur nasional. Simak info libur sekolah Desember 2021.
Ilustrasi libur nasional. Simak info libur sekolah Desember 2021. /Pixabay/

Hanya saja, Jumeri masih enggan untuk membeberkan isi aturan terbaru dengan alasan masih digodok di internal kementerian. "On going process," ujar mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah itu.

Seperti diketahui, terdapat 6 poin aturan yang dikeluarkan Kemendikbudristek tentang penyelenggaraan pembelajaran jelang libur Natal dan Tahun Baru, sebagai berikut:

1. Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022.

Baca Juga: Menjelang Libur Nataru, Pemkot Semarang Akan Perketat Pembatasan Kegiatan

2. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan (sekolah dan kampus) selama periode Nataru pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

3. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, dan treatment).

4. Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada 24 Desember 202I sampai 2 Januari 2022.

Baca Juga: Breaking News: PPKM Level 3 Resmi Dibatalkan, Ini Rincian Aturan Baru Libur Akhir Tahun

5. Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru.

6. Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.***

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x