Info Libur Sekolah Desember 2021, Ini Instruksi Mendagri yang Direvisi, Simak Selengkapnya!

- 15 Desember 2021, 09:36 WIB
Ilustrasi libur nasional. Simak info libur sekolah Desember 2021.
Ilustrasi libur nasional. Simak info libur sekolah Desember 2021. /Pixabay/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Simak info libur sekolah Desember 2021.

Inmendagri terbaru ini merevisi aturan sebelumnya dengan Nomor 62 tahun 2021. Inilah  info libur sekolah Desember 2021 mendatang.

Dalam aturan yang diteken Tito Karnavian pada 9 Desember 2021, salah satu poinnya menyebut pelaksanaan pembagian rapot semester 1 dan libur sekolah diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Sementara, pada Inmendagri No.62/2021 secara jelas memuat penundaan jadwal pembagian rapor hingga bulan Januari 2022 dan peniadaan aturan libur khusus bagi siswa dan mahasiswa.

Baca Juga: Info Libur Sekolah Desember 2021, Ini Aturan Terbaru dari Kemendikbudristek!

Kemendikbudristek secara resmi merilis surat edaran (SE) Sesjen Kemendikbudristek No 29 Tahun 2021 mengenai aturan pembelajaran selama periode menjelang Nataru. Surat ditandatangani oleh Sekjen Kemendikbudristek, Suharti pada 1 Desember 2021.

Edaran tersebut memperkuat Inmendagri sebelumnya yang memuat penundaan jadwal bagi rapor hingga bulan Januari 2022 dan peniadaan aturan libur khusus pada periode Nataru bagi siswa dan mahasiswa.

Lalu setelah terbit Inmendagri terbaru bagaimana kebijakan terkait libur sekolah? Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Jumeri membenarkan akan ada penyesuaian aturan terkait liburan sekolah. "Ya ada (penyesuaian)," ujar Jumeri.

Baca Juga: Simak Aturan Terbaru PPKM di Masa Libur Nataru, Wajib Patuhi Hal Ini!

Hanya saja, Jumeri masih enggan untuk membeberkan isi aturan terbaru dengan alasan masih digodok di internal kementerian. "On going process," ujar mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah itu.

Seperti diketahui, terdapat 6 poin aturan yang dikeluarkan Kemendikbudristek tentang penyelenggaraan pembelajaran jelang libur Natal dan Tahun Baru, sebagai berikut:

1. Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022.

Baca Juga: Menjelang Libur Nataru, Pemkot Semarang Akan Perketat Pembatasan Kegiatan

2. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan (sekolah dan kampus) selama periode Nataru pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

3. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, dan treatment).

4. Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada 24 Desember 202I sampai 2 Januari 2022.

Baca Juga: Breaking News: PPKM Level 3 Resmi Dibatalkan, Ini Rincian Aturan Baru Libur Akhir Tahun

5. Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru.

6. Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.***

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x