Baca Juga: PPKM Diperpanjang sampai 3 Januari 2022, Ini Aturan Perjalanan Terbaru
Pelaku di ancam pidana 15 Tahun penjara, dan denda 15 miliar.
Hal ini tentu sangat memalukan bagi pendidikan di Indonesia, apalagi yang melakukan adalah seorang guru.
Nah, menurut kalian, apakah hukuman tersebut sudah pantas untuk pedofil berkedok guru tersebut?***