Kasus Kekerasan Seksual Terjadi Kembali, Guru Ngaji Cabuli 10 Muridnya di Depok

- 14 Desember 2021, 18:08 WIB
Ilustrasi guru ngaji sekaligus marbot di Bandung yang mencabuli muridnya.
Ilustrasi guru ngaji sekaligus marbot di Bandung yang mencabuli muridnya. /Pixabay.com/Gerd Altmann

Baca Juga: PPKM Diperpanjang sampai 3 Januari 2022, Ini Aturan Perjalanan Terbaru

Pelaku di ancam pidana 15 Tahun penjara, dan denda 15 miliar.

Hal ini tentu sangat memalukan bagi pendidikan di Indonesia, apalagi yang melakukan adalah seorang guru.

Nah, menurut kalian, apakah hukuman tersebut sudah pantas untuk pedofil berkedok guru tersebut?***

Halaman:

Editor: Alfiansyah

Sumber: Lambe Turah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah