INFOSEMARANGRAYA.COM - Wiku Adisaamito selaku Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan ikut menyelidiki pihak penerima dana Rp40 Juta dari Rachel Vennya.
Wiku mengatakan selain melakukan penyidikan internal, Satgas Covid-19 juga mengikuti proses hukum yang berjalan dalam kasus ini.
Dia juga menyampaikan Satgas Covid-19 tak pernah mengganti kewajiban mengikuti protokol kesehatan dengan sejumlah biaya.
RacBaca Juga: Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina, Staff DPR Ini Dinonaktifkan dari Jabatan
Pasalnya protokol kesehatan sangat penting diterapkan demi mencegah penularan Covid-19.
Selain itu, Wiku menyebut kabar Satgas Covid-19 meminta uang kepada Rachel Vennya untuk lolos dari karantina adalah perbuatan oknum dan tidak mencerminkan Satgas Penanganan Covid-19 secara kelembagaan.
"Satgas tidak pernah mengganti kewajiban karantina dengan sejumlah biaya yang harus diberikan. Hal tersebut adalah tindakan dari oknum di lapangan," ucap Wiku.
Baca Juga: Vonis Ringan Rachel Vennya Karena Sopan, Netizen: Abu Jahal Juga Sopan
"Peristiwa ini menjadi input perbaikan organisasi dan implementasi Satgas Covid-19 kedatangan internasional," sambung dia.