Vonis Ringan Rachel Vennya Karena Sopan, Netizen: Abu Jahal Juga Sopan

- 12 Desember 2021, 11:26 WIB
Selebgram Rachel Vennya tidak jadi dipenjara usai terkena kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19 selepas pulang dari New York, Amerika Serikat
Selebgram Rachel Vennya tidak jadi dipenjara usai terkena kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19 selepas pulang dari New York, Amerika Serikat /Instagram.com/@rachelvennya

INFOSEMARANGRAYA.COM – Selebgram Rachel Vennya kembali membuat netizen geram. Pasalnya, Rachel Vennya yang terkena kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19 selepas pulang dari New York, Amerika Serikat.

Ternyata Rachel Vennya dikabarkan tidak jadi dipenjara lantaran sopan oleh hakim. Netizen bertanya-tanya dengan hakim kenapa Rachel Vennya yang melakukan pelanggaran Covid-19 tidak dipenjara.

“Dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana, dan denda masing-masing Rp 50 juta dan subsider 1 bulan kurungan,” ujar hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat 10 Desember 2021 yang dikutip dari @PikiranRakyat.com.

Baca Juga: Rupanya Rachel Venya Rogoh Kocek Rp40 Juta untuk Kabur Dari Karantina

Keputusan hakim tersebut membuat netizen geram, karena bersikap sopan hukumannya menjadi ringan. Bahkan, salah satu akun Twitter @jek_ jika menceritakan bahwa abu jahal juga sopan.

“Kalo sopan doang mah abu jahal juga sopan,” ucap akun Twitter @jek_.

“Dia meminta dengan lemah lembut agar navi mau menceritakan perjalan isra mirajnya ke penduduk mekkah biar semua orang menyembah Allah, padahal mah niatnya untuk mengetawain dan ngatain nabi pendusta,” lanjutnya.

Baca Juga: Rachel Vennya Tak Dibui, Kok Bisa? Simak Penjelasannya

Netizen yang geram mengatakan jika bersikap sopan membuat hukuman menjadi ringan, maka semua kasus kejahatan jika dipersidangan harus berikap sopan.

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x