PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Dibatalkan, Hanya Ganti Judul Saja?

- 9 Desember 2021, 18:26 WIB
Ilustrasi PPKM.
Ilustrasi PPKM. /

INFOSEMARANGRAYA.COM - PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada periode Natal dan Tahun Baru resmi dibatalkan. Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan kebijakan Pembatasan Kegiatan Mayarakat di Masa Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta pada Rabu, 8 Desember 2021 mengenai penyebutan istilah PPKM Level 3.

"Tolong hindari bahasa PPKM Level 3. Kenapa, karena tidak semua daerah itu sama tingkat kerawanan pandemi Covid-19-nya, tidak semua daerah sama," jelas Tito Karnavian pada hari Rabu kemarin di kantornya.

Baca Juga: Ini Alasan PPKM Level 3 Dibatalkan, Salah Satunya Untuk Selamatkan Ekonomi Negara?

Hal ini merujuk pada kondisi perkembangan Covid-19 di Indonesia yang semakin baik dan stabil. Kasus positif Covid-19 dan bed occupancy ratio (BOR) di Indonesia kini sudah rendah dan terkendali.

Oleh karena itu, pemberlakukan PPKM Level 3 menjelang Natal dan Tahun Baru dibatalkan dan diganti dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru.

"Kita bersyukur atas itu, sehingga Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak menerapkan PPKM Level 3, tapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi Covid-19 di masa Nataru," ungkap Mendagri, Tito Karnavian menambahkan.

Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali: Daerah Level 1 dan 2 Naik, Level 3 Turun

Alasan lain yang mendasari pembatalan PPKM Level 3 adalah situasi pandemi yang kini sangat cepat berubah (dinamis) di berbagai wilayah di Indonesia.

Pembatasan spesifik di masa Natal dan Tahun Baru ini akan berlangsung pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dan akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi saat ini, namun dengan beberapa pengetatan.

Ketentuan mengenai aturan baru PPKM Periode Nataru akan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 pada masa Natal dan Tahun Baru 2021 dan tahun 2022.***

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah