Pembatasan spesifik di masa Natal dan Tahun Baru ini akan berlangsung pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dan akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi saat ini, namun dengan beberapa pengetatan.
Ketentuan mengenai aturan baru PPKM Periode Nataru akan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 pada masa Natal dan Tahun Baru 2021 dan tahun 2022.***