Menjelang PPKM Level 3, Simak Aturan Masuk Mall dan Tempat Wisata

- 1 Desember 2021, 14:38 WIB
Berikut adalah Aturan masuk pusat perbelanjaan/mal selama PPKM Level 3 menyambut Hari Natal dan Hari Libur Nasional
Berikut adalah Aturan masuk pusat perbelanjaan/mal selama PPKM Level 3 menyambut Hari Natal dan Hari Libur Nasional /kabar-priangan.com/Asep MS

INFOSEMARANGRAYA.COM – Pemerintah menjelang Libur Natal dan Tahun Baru menetapkan PPKM Level 3 yang akan dimulai pada 24 Desember 2021 di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini diterapkan di bawah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Aturan masuk pusat perbelanjaan/mal

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3 Mulai Berlaku 24 Desember 2021

• Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat memasuki dan keluar dari mal.

• Pengunjung yang diperbolehkan masuk yakni dengan kategori kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi.

• Tidak diperkenankan mengadakan event perayaan Nataru di mal, kecuali pameran UMKM.

• Waktu operasi di mal dilakukan pada 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.

• Melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total mal dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Halaman:

Editor: Aisya Nur Aziza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x