INFOSEMARANGRAYA.COM – Pemerintah menjelang Libur Natal dan Tahun Baru menetapkan PPKM Level 3 yang akan dimulai pada 24 Desember 2021 di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini diterapkan di bawah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Aturan masuk pusat perbelanjaan/mal
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3 Mulai Berlaku 24 Desember 2021
• Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat memasuki dan keluar dari mal.
• Pengunjung yang diperbolehkan masuk yakni dengan kategori kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi.
• Tidak diperkenankan mengadakan event perayaan Nataru di mal, kecuali pameran UMKM.
• Waktu operasi di mal dilakukan pada 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.
• Melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total mal dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.