Inilah Kebijakan Baru Twitter, Larangan Unggah Foto Orang Tanpa Izin

- 3 Desember 2021, 18:48 WIB
Ilustrasi twitter
Ilustrasi twitter /Pexels/Brett Jordan

INFOSEMARANGRAYA.COM - Twitter merupakan salah satu media sosial terbesar dan digunakan oleh berbagai warga diseluruh dunia.

Selain sebagai tempat untuk mengekspresikan diri dan berbagi cerita, Platform tersebut juga mampu menghubungkan penggunanya dengan berita baru yang sedang trending.

Dalam menyumbangkan kebebasan berekspresi membuat Twitter tersebut dihadapkan berbagai masalah seperti masalah keamanan dan privasi pengguna. Untuk meningkatkan kenyamanan pengguna, Twitter terus memperbarui kebijakannya.

Baca Juga: Gaga Muhammad Trending Twitter Atas Kasus Kecelakaan Dengan Laura Anna, Berikut Biodata Dirinya

Rabu 1 November 2021, Twitter telah resmi memperbarui kebijakan barunya. "Membagikan media pribadi, seperti gambar dan Video, yang berpotensi untuk melanggar privasi seseorang dan dapat meyebabkan kerugian emosional atau fisik," ujar Twitter dalam situs resminya.

Menurutnya, jika mereka tidak menyetujui foto atau video pribadi diedarkan disana, maka twitter berhak menghapus konten tersebut. Akan tetapi, hal ini tidak bagi media yang menampilkan figur publik atau orang tertentu jika media dan tweet yang ditulis dibagikan dengan tujuan kepentingan publik atau menambah nilai sebuah diskusi publik.

Namun, jika tujuan dari penyebaran tersebut mengandung unsur menghina, mengintimidasi, atau membungkam mereka dengan ancaman, maka platform tersebut akan menghapus konten tersebut. "Hal ini juga berlaku dengan foto tanpa busana milik pribadi dari orang lain, maka kami akan menghapusnya sesuai dengan kebijakan ketelanjangan tanpa persetujuan," tulis Twitter.

Baca Juga: Ada Apa Dengan Tagar #GanyangSemarang yang Trending Twitter Jelang Pertandingan PSIS vs PSS Sleman?

Twitter juga menjelaskan bahwa konten yang boleh diberi izin peredarannya di platformnya. Sebagai contoh, konten yang dipertimbangkan untuk tidak dihapus antara lain foto yang sudah tersedia untuk umum atau sudah diliput media.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah