Daftar Jalan Tol yang Terapkan Ganjil Genap Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022

- 2 Desember 2021, 17:51 WIB
ILUSTRASI/ Daftar Jalan Tol yang Terapkan Ganjil Genap Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022
ILUSTRASI/ Daftar Jalan Tol yang Terapkan Ganjil Genap Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022 /Pikiran Rakyat

INFOSEMARANGRAYA.COM - Kementerian Perhubungan akan menerapkan kebijakan ganjil genap di jalan tol saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Penerapan aturan itu akan dimulai pada 20 Desember sampai dengan 2 Januari 2022.

Kebijakan ganjil genap di jalan tol tersebut dilakukan dalam rangka membatasi pergerakan masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi saat periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga: Aturan PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru, Berlaku 24 Desember 2021 Hingga 2 Januari 2022

Berikut daftar jalan tol yang terapkan ganjil genap saat periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 berdasarkan pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI pada Rabu, 1 Desember 2021:

- Tol Tangerang-Merak

- Tol Bogor-Ciawi-Cigombong

- Tol Cikampek-Palimanan-Kanci

- Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Baca Juga: Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2, dan 3 di Seluruh Wilayah Jawa Tengah Terbaru

Ganjil Genap di Jalan Tol Bisa Mengurang Pergerakan Masyarakat

Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya mengantisipasi pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi dengan menerapkan sistem ganjil genap di jalan tol, wilayah aglomerasi, Ibukota Provinsi, area tempat wisata, dan wilayah-wilayah yang berpotensi adanya peningkatan pergerakan.

"Biasanya kalau diterapkan ganjil-genap, pergerakan bisa turun sampai 30 persen," ujar dia.

Baca Juga: Akibat PPKM Level 3, Beberapa Wisata di Jakarta Akan Ditutup Sementara

Dia juga meminta Pemerintah Daerah untuk dapat melakukan kebijakan manajemen rekayasa lalu lintas sesuai kebutuhan dan masing-masing daerah.

Pembatasan Angkutan Umum

Lebih lanjut, Menhub mengatakan, pembatasan diterapkan bagi kendaraan angkutan umum darat dengan jumlah armada yang beroperasi 50 persen dari yang diizinkan, serta kapasitas maksimal sebesar 70 persen dari jumlah tempat duduk yang tersedia.

Sementara itu, bagi angkutan penyeberangan dilakukan pembatasan operasional dengan kapasitas maksimal 70 persen dari tempat duduk yang disediakan.

Baca Juga: Jakarta Akan Kembali Putih, Reuni 212 Akan Tetap Dilaksanakan

Kemudian angkutan barang tidak dilakukan pembatasan operasional, namun jika diperlukan pembatasan maka dengan diskresi Kepolisian dapat dilaksanakan.

Ia menegaskan, operator transportasi juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Yang penting nanti kita akan mengadakan tes acak ketaatan pelaku perjalanan atas dokumen persyaratan perjalanan dan melakukan tes antigen," tutup Budi Karya Sumadi.***

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah