INFOSEMARANGRAYA.COM - Pergantian tahun 2022 tinggal sebentar lagi, perayaan tahun baru yang biasanya diisi dengan konvoi, pesta kembang api, dan liburan, kini harus melupakan kembali keinginan itu.
Karena sudah hampir 3 tahun Covid 19 mengancam masyarakat Indonesia, bahkan hampir seluruh dunia.
Akibat Covid 19 yang benar-benar belum bisa dikatakan mereda, pemerintah Indonesia menerapkan kembali PPKM level 3 diakhir tahun yang akan dimulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Guna untuk mengantisipasi kerumunan dan penyebaran Covid 19 saat pergantian tahun baru.
Begitu juga beberapa sektor pariwisata di Jakarta, kemungkinan besar juga akan ditutup sementara untuk menghindari lonjakan kasus Covid 19 kembali.
Pariwisata disebagian daerah-daerah lain juga kemungkinan akan menutup akses wisata mereka masing-masing, untuk mematuhi PPKM level 3 yang sudah diterapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Jokowi Bertemu Menteri Luar Negeri Prancis di Jakarta Hasilkan Indonesia Jadi Ketua G20
Jadi alangkah baiknya, jika para wisatawan mencari informasi terupdate kembali sebelum melakukan perjalanan wisata.
Berikut adalah larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan pada masa PPKM level 3 dalam libur Natal dan Tahun Baru :