Pihak Bandara Ahmad Yani Semarang Rilis Aturan Baru Bagi Penumpang Pesawat, Ini Ketentuannya!

- 22 Oktober 2021, 18:58 WIB
Ilustrasi bandara/ Pihak Bandara Ahmad Yani Semarang rilis kebijakan baru layanan penerbangan bagi penumpang pesawat, berikut ini aturannya
Ilustrasi bandara/ Pihak Bandara Ahmad Yani Semarang rilis kebijakan baru layanan penerbangan bagi penumpang pesawat, berikut ini aturannya /ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

INFOSEMARANGRAYA,- Bagi para pengguna layanan penerbangan, pihak Bandara Ahmad Yani Semarang rilis aturan baru yang berlaku mulai 24 Oktober 2021.

Aturan baru ini berlaku bagi calon penumpang yang hendak menggunakan layanan penerbangan dari dan menuju Semarang.

Aturan ini dirilis PT Angkasa Pura I sesuai Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: PT KAI Ubah Jam Pelayanan di Stasiun Semarang Poncol, Ini Ketentuan Barunya!

Baca Juga: Ganjar Pranowo Bersama ASN Pemprov Jateng Kenakan Sarung Saat Hari Santri

Langsung saja, simak aturan baru terkait layanan penerbangan di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang yang berlaku bagi penumpang perjalanan dari dan menuju Kota Semarang sebagai berikut: 

1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi;

2. Menunjukan sertifikat vaksinasi covid-19 minimal dosis pertama;

3. Menunjukan hasil negatif RT- PCR dengan masa berlaku 2 x 24 jam;

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x