Resmi! Larangan Bagi ASN Bepergian dan Cuti Saat Perayaan Natal dan Tahun Baru

- 29 November 2021, 14:19 WIB
Ilustrasi ASN.Resmi! Larangan Bagi ASN Bepergian dan Cuti Saat Perayaan Natal dan Tahun Baru
Ilustrasi ASN.Resmi! Larangan Bagi ASN Bepergian dan Cuti Saat Perayaan Natal dan Tahun Baru /Humas Bandung.



INFOSEMARANGRAYA.COM - Larangan bepergian dan cuti saat perayaan Natal dan Tahaun Baru sudah resmi dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN).

Larangan tersebut berlaku bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan itu berlaku saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Mulai dari tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Peraturan tersebut diberlakukan untuk mengantisipasi melonjaknya angka kasus Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru yang Wajib Kamu Ketahui, Dilarang Cuti?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahyo Kumolo mengatakan bahwa “ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru,”.

Dalam akun resmi Instagram @kemenpanrb mengunggah pengumuman larangan bepergian dan cuti bagi ASN saat Natal dan Tahun Baru.

“#RekanASN, Kementerian PANRB kembali mengeluarkan aturan mengenai pembatasan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi ASN selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Aturan tersebut tertuang pada SE Menteri PANRB No. 26/2021 dan SE Menteri PANRB No. 13/2021,”. tulis akun @kemenpanrb.

Baca Juga: Nataru! Larangan Cuti ASN di 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Simak Aturan Menpan RB

Isi dari SE Menteri PANRB No.13/2021 sebagai berikut.

ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah. Sehingga ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x