Tegas Soal Larangan Arak-Arakan dan Pawai Tahun Baru Saat PPKM Level 3, Pemerintah Akan Tutup Alun-Alun!

- 24 November 2021, 14:54 WIB
Ilustrasi penutupan yang dilakukan oleh Pemerintah selama PPKM Level 3
Ilustrasi penutupan yang dilakukan oleh Pemerintah selama PPKM Level 3 /Twitter/@TMCPoldaMetro

INFOSEMARANGRAYA.COM- Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru melarang adanya aktivitas yang dapat menimbulkan keramaian. 

Salah satunya adalah Pemerintah melarang masyarakat menggelar Arak-arakan dan acara perayaan pergantian Tahun Baru 2022 yang berpotensi menularkan virus Covid-19 ditengah-tengah kerumunan. 

Bahkan Pemerintah mengimbau agar perayaan Tahun Baru 2022 dirayakan di rumah masing-masing dengan berkumpul bersama keluarga.

Baca Juga: Reuni 212 Ditolak Wagub dan PSI, Novel Bamukmin: Yang Menolak Hanya Komunis

Tak hanya itu, Masyarakat juga diminta untuk menghindari kerumunan dan melakukan perjalanan.

Terlebih saat ini masyarakat juga harus mengantisipasi potensi bencana alam, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

"Serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan," bunyi aturan tersebut.

Baca Juga: Menggunakan Penerjemah Ketika Berbincang Dengan Pejabat Arab Saudi, Menag Tidak Bisa Bahasa Arab?

Tak tanggung-tanggung, Pemerintah juga akan menutup seluruh Alun-alun yang ada di seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 mendatang.

Halaman:

Editor: Aisya Nur Aziza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x