PPKM Level 3 Diberlakukan Saat Natal dan Tahun Baru. Apa Saja Aturannya?

- 18 November 2021, 14:24 WIB
Aturan Pemberlakuan PPKM Level 3 Hingga 2 Januari 2022
Aturan Pemberlakuan PPKM Level 3 Hingga 2 Januari 2022 /Ahmad Fiqi Purba/Dok Sekretariat Kabinet

INFOSEMARANGRAYA.COM – PPKM Level 3 akan diberlakukan selama sepekan, dimulai dari tanggal 24 Desember 2021 sampai tanggal 2 Januari 2022. Kegiatan PPKM Level 3 ini diselenggarakan di seluruh Indonesia.

Mentri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan kebijakan PPKM Level 3 diberlakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru.

"Selama libur Nataru (Natal dan Tahun Baru 2022) seluruh wilayah Indonesia akan diberlakukan peratutan dan ketentuan Level 3," kata Muhadjir Effend dalam Rapat Koordinasi Tingkat Mentri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada libur Nataru, Rabu 17 November 2021.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3 Saat Nataru di Seluruh Indonesia, Pesta Kembang Api Dilarang

Beliau juga menjelaskan nantinya aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan diluar Jawa-Bali akan diseragamkan.

Kebijakan PPKM Level 3 tersebut akan berlaku setelah Kementrian Dalam Negeri menerbitkan nstruksi Mendagri terbaru (Inmendagri).

Selambat-lambatnya, aturan dan kebijakan pelaksanaan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia akan dirilis pada tanggal 22 November 2021 mendatang.

Baca Juga: Masuk PPKM Level 1, Ini 6 Aturan Terbaru Bagi Masyarakat di Ibu Kota

Menurutnya, kebijakan itu untuk memperketat pergerakan orang agar mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah