Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3 Saat Nataru di Seluruh Indonesia, Pesta Kembang Api Dilarang

- 18 November 2021, 10:09 WIB
Mulai 24 Desember 2021, Pemerintah telah menetapkan kebijakan  PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal dan tahun baru
Mulai 24 Desember 2021, Pemerintah telah menetapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal dan tahun baru /

INFOSEMARANGRAYA.COM - Mulai 24 Desember 2021, Pemerintah telah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy telah menegaskan bahwa larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dilakukan dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid 19.

Kebijakan tersebut rencananya berlangsung selama kurang lebih satu pekan.

Baca Juga: Inilah Daftar Wilayah yang Dapat Menyaksikan Gerhana Bulan 19 November 2021, Ada Daerahmu?

"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," ungkap Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid 19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu, 17 November 2021 dilansir dari siaran pers.

Kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid 19 selama masa libur Natal dan tahun baru.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Diprotes Mahasiswa Karena Bersih-Bersih, Netizen: Malu-Maluin Diri Sendiri Aja

Selambat-lambatnya, Inmendagri tersebut akan ditetapkan pada 22 November 2021.

Tak hanya itu, terdapat beberapa kegiatan yang dilarang pada libur saat Natal 2021 dan tahun baru 2022 nanti.

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x