Dua Kafe di Kota Semarang Disegel Karena Langgar Ketentuan PPKM Level 1

- 28 Oktober 2021, 07:40 WIB
Ilustrasi Penyegelan Tempat Usaha Akibat Pelanggaran Kebijakan PPKM
Ilustrasi Penyegelan Tempat Usaha Akibat Pelanggaran Kebijakan PPKM /Foto: Pixabay/Geralt/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Satreskrim Polrestabes Semarang terpaksa harus menyegel dua kafe bandel di Kawasan Kota Lama Semarang yang melanggar ketentuan PPKM Level 1.

Kedua kafe tersebut disegel lantaran kedapatan buka lebih dari jam 24.00 WIB, padahal sesuai dengan ketentuan PPKM Level 1 restoran, kafe, hingga tempat hiburan di Semarang hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 24.00 WIB.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengungkapkan, sebelum adanya penindakan tersebut, pihaknya bersama jajaran Forkopimda telah berupaya melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha.

Baca Juga: Ini Penyebab Bripka CS Menembak Mati 3 Orang di Kafe Cengkareng

“Hari Senin sekitar pukul 11.00 (WIB), sebenarnya kami dari Forkopimda Kota Semarang telah mengumpulkan para pelaku usaha untuk tertib dalam menjalankan usaha sesuai aturan PPKM level 1,” ujar pria yang akrab disapa Hendi ini.

Menghindari kejadian serupa, Hendi meminta kepada seluruh pihak untuk mendukung penerapan PPKM Level 1 di Kota Semarang, dengan tidak melanggar aturan yang telah ditentukan.

“Hal ini penting untuk keamanan, kesehatan, serta kenyamanan kita bersama. Agar kondisi Kota Semarang dapat semakin baik dari hari ke hari,” tegasnya.

Baca Juga: Kota Semarang Berstatus PPKM Level 1, Hendi Beri Kelonggaran Ini Bagi Warga

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar juga menyampaikan perlunya seluruh pelaku usaha untuk mengikuti instruksi wali kota tentang PPKM Level 1 dalam melakukan kegiatan usahanya.

Halaman:

Editor: Alfiansyah

Sumber: Humas Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x