Alasan Kampus Wajib Memberlakuan Permendikbud PPKS, Nadiem: Vaksin untuk Mahasiswa

- 16 November 2021, 16:07 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. /Pikiran Rakyat Bogor/Bayu Nurullah/

INFOSEMARANGRAYA.COM – Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan jelaskan mengapa kampus dipilih sebagai tempat pertama pemberlakuan Perkemendikbud PPKS Nomor 30 Tahun 2021 yang berisi tentang kekerasan seksual. Nadiem menyebutkan peraturan ini bisa menjadi vaksin untuk mahasiswa.

Melalui Podacast Deddy Corbuzier bersama Nadiem Makarim dan Cinta Laura yang membahas soal masalah kekerasan seksual dan Permendikbud PPKS, Nadiem jelaskan alasan mengapa kampus menjadi tempat pemberlakuan peraturan kekerasan seksual ini.

Peraturan yang sebelumnya sempat menjadi pro kontra masyarakat ini diberlakukan di kampus sebagai tempat yang banyak mengalami kekerasan seksual.

Baca Juga: Ini Jawaban Nadiem Soal ‘Tanpa Persetujuan Korban’ dalam Permendikbud PPKS, Bolehkan Seks Bebas?

Nadiem Makarim menjelaskan alasannya dengan menganalogikan bahwa Permendikbud PPKS Nomor 30 Tahun 2021 ini sebagai vaksin bagi para mahasiswa agar terhindari dari kekerasan seksual.

Berikut adalah rangkuman alasan dari Nadiem Makarim soal peraturan yang diberlakukan di kampus ini:

1. Perguruan tinggi sebagai batu loncatan, sebab kampus merupakan interaksi pertama anak setelah mereka beranjak dewasa.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Respon Luhut yang Minta Nadiem Pakai Laptop Merah Putih: Uangnya Untuk Bantuan Langsung

2. Adanya kekosongan peraturan di perguruan tinggi mengenai kekerasan sosial.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x