Ini Jawaban Nadiem Soal ‘Tanpa Persetujuan Korban’ dalam Permendikbud PPKS, Bolehkan Seks Bebas?

- 16 November 2021, 15:13 WIB
Soal kasus kekerasan seksual di kalangan universitas, begini kata Mendikbud Nadiem Makarim kepada Deddy Corbuzier.
Soal kasus kekerasan seksual di kalangan universitas, begini kata Mendikbud Nadiem Makarim kepada Deddy Corbuzier. /Tangkapan layar YouTube Deddy Corbuzier

INFOSEMARANGRAYA.COM – Sempat menjadi perbincangan publik tentang salah satu pasal dalam Permendikbud PPKS Nomor 30 Tahun 2021 yang menyatakan “tanpa persetujuan Korban”, inilah jawaban Nadiem Makarim terhadap peraturan tersebut.

Dalam Podcast Deddy Corbuzier yang disiarkan di laman YouTube pada 16 November 2021 itu, Nadiem Makarim memberikan jawaban mengenai polemik tersebut.

Sebelumnya, keputusan tentang peturan baru yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sempat menghebohkan publik. Publik mempermasalahkan isi dari Pasal 5 ayat 2 yang berisi:

Baca Juga: Dukung Permendikbud PPKS, Cinta Laura: Sangat Berpihak Kepada Korban

“memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban”

Pernyataan ‘tanpa persetujuan Korban’ nampaknya menjadi polemik masyarakat yang mengartikan bahwa peraturan ini memperbolehkan adanya seks bebes apabila kedua belah pihak menyatakan ‘mau sama mau’.

Permendikbud PPKS Nomor 30 Tahun 2021 ini akhirnya diminta publik untuk ditarik kembali karena dianggap melanggar norma.

Baca Juga: Simak Isi Permendikbud No 30 Tahun 2021 yang Jadi Kontroversi Soal Legalkan Zina

Meskipun demikian, Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tidak akan mencabut peraturan ini.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah