Beda Perusahaan, OVO Beri Klarifikasi Terkait Isu Pencabutan Izin Usaha dari OJK

- 10 November 2021, 11:59 WIB
terkait informasi pencabutan izin usaha dari OJK, perusahaan uang elektronik OVO memberi klarifikasi ternyata beda perusahaan
terkait informasi pencabutan izin usaha dari OJK, perusahaan uang elektronik OVO memberi klarifikasi ternyata beda perusahaan /

Baca Juga: Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2021 Libur Atau Tidak? Ini Daftar Hari Libur di Bulan November

Harumi menjelaskan sejak awal PT OFI yang dimaksud itu telah menggunakan nama OVO sejak awal diberdirikannya perusahaan tersebut.
Oleh karenanya, pencabutan izin usaha PT OFI yang dilakukan oleh pihak OJK tidak ada kaitannya dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.

"Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," jelasnya.

Baca Juga: Mengenal Ismail Marzuki, Sang Mestro Musik Indonesia yang Sosoknya Tampil Jadi Google Doodle Hari Ini

Baca Juga: Mengenal Efektivitas Obat Covid-19: Molnupiravir dan Paxlovid

Selain itu, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot membenarkan jika perusahaan OFI memiliki entitas yang berbeda dengan perusahaan uang elektronik OVO.

"OJK mencabut izin usaha OFI yang merupakan perusahaan pembiayaan. Entitas yang berbeda dengan platform OVO, yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia," kata Sekar pada wartawan Antara.*

Halaman:

Editor: Aisya Nur Aziza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah