Baca Juga: Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2021 Libur Atau Tidak? Ini Daftar Hari Libur di Bulan November
Harumi menjelaskan sejak awal PT OFI yang dimaksud itu telah menggunakan nama OVO sejak awal diberdirikannya perusahaan tersebut.
Oleh karenanya, pencabutan izin usaha PT OFI yang dilakukan oleh pihak OJK tidak ada kaitannya dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.
"Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," jelasnya.
Baca Juga: Mengenal Efektivitas Obat Covid-19: Molnupiravir dan Paxlovid
Selain itu, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot membenarkan jika perusahaan OFI memiliki entitas yang berbeda dengan perusahaan uang elektronik OVO.
"OJK mencabut izin usaha OFI yang merupakan perusahaan pembiayaan. Entitas yang berbeda dengan platform OVO, yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia," kata Sekar pada wartawan Antara.*