Beda Perusahaan, OVO Beri Klarifikasi Terkait Isu Pencabutan Izin Usaha dari OJK

- 10 November 2021, 11:59 WIB
terkait informasi pencabutan izin usaha dari OJK, perusahaan uang elektronik OVO memberi klarifikasi ternyata beda perusahaan
terkait informasi pencabutan izin usaha dari OJK, perusahaan uang elektronik OVO memberi klarifikasi ternyata beda perusahaan /

 

INFOSEMARANGRAYA.COM- Terkait informasi pencabutan izin usaha dari OJK, perusahaan uang elektronik OVO memberi klarifikasi terkait kabar yang sempat membawa nama perusahaan dompet digital tersebut.

Diketahui PT OVO Finance Indonesia (PT OVI) mendapatkan surat keputusan pencabutan izin usaha, namun perusahaan tersebut bukanlah bagian dari perusahaan yang sama dengan OVO.

OVO sendiri merupakan perusahaan yang berada di bawah naungan PT Visionet Internasional yang bergerak di bidang uang elektronik, sementara PT OVO Finance Indonesia tidak.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia, Ini Alasannya!

Baca Juga: Kemenag segera Keluarkan SE sebagai Dukungan Permendikbud PPKS

PT OFI sendiri dikatakan sebagai perusahaan multifinance yang memiliki keterkaitan sama sekali dengan OVO.

"OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali, dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia," ujar Head of Public Relations OVO Harumi Supit dalam keterangan yang ia sampaikan secara resmi pada Rabu, 10 November 2021 di Jakarta.

Baca Juga: OJK Resmi Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia

Baca Juga: Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2021 Libur Atau Tidak? Ini Daftar Hari Libur di Bulan November

Harumi menjelaskan sejak awal PT OFI yang dimaksud itu telah menggunakan nama OVO sejak awal diberdirikannya perusahaan tersebut.
Oleh karenanya, pencabutan izin usaha PT OFI yang dilakukan oleh pihak OJK tidak ada kaitannya dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.

"Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," jelasnya.

Baca Juga: Mengenal Ismail Marzuki, Sang Mestro Musik Indonesia yang Sosoknya Tampil Jadi Google Doodle Hari Ini

Baca Juga: Mengenal Efektivitas Obat Covid-19: Molnupiravir dan Paxlovid

Selain itu, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot membenarkan jika perusahaan OFI memiliki entitas yang berbeda dengan perusahaan uang elektronik OVO.

"OJK mencabut izin usaha OFI yang merupakan perusahaan pembiayaan. Entitas yang berbeda dengan platform OVO, yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia," kata Sekar pada wartawan Antara.*

Editor: Aisya Nur Aziza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah