OJK Cabut Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia, Ini Alasannya!

- 10 November 2021, 10:59 WIB
Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan telah mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia lewat Keputusan Dewan Komisioner.
Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan telah mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia lewat Keputusan Dewan Komisioner. /

 

INFOSEMARANGRAYA.COM- Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan telah mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia lewat Keputusan Dewan Komisioner.

Keputusan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu dituangkan dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 bertanggal 19 Oktober 2021.

Baca Juga: OJK Resmi Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia

Baca Juga: Mengenal Ismail Marzuki, Sang Mestro Musik Indonesia yang Sosoknya Tampil Jadi Google Doodle Hari Ini

Dalam sebuah keputusan yang ditetapkan OJK itu menyebutkan jika pihak PT OVO Finance Indonesia tidak boleh melakukan aktivitas usaha dibidang pembiayaan.

Hal itu karena PT OVO Finance sudah tidak memegang izin dari OJK lagi.

Baca Juga: 10 Kata-kata Bijak Para Pahlawan dalam Memperingati Hari Pahlawan, Cocok Untuk Status Medsos

Baca Juga: Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2021 Libur Atau Tidak? Ini Daftar Hari Libur di Bulan November

Halaman:

Editor: Aisya Nur Aziza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah