Beda Perusahaan, OVO Beri Klarifikasi Terkait Isu Pencabutan Izin Usaha dari OJK

- 10 November 2021, 11:59 WIB
terkait informasi pencabutan izin usaha dari OJK, perusahaan uang elektronik OVO memberi klarifikasi ternyata beda perusahaan
terkait informasi pencabutan izin usaha dari OJK, perusahaan uang elektronik OVO memberi klarifikasi ternyata beda perusahaan /

 

INFOSEMARANGRAYA.COM- Terkait informasi pencabutan izin usaha dari OJK, perusahaan uang elektronik OVO memberi klarifikasi terkait kabar yang sempat membawa nama perusahaan dompet digital tersebut.

Diketahui PT OVO Finance Indonesia (PT OVI) mendapatkan surat keputusan pencabutan izin usaha, namun perusahaan tersebut bukanlah bagian dari perusahaan yang sama dengan OVO.

OVO sendiri merupakan perusahaan yang berada di bawah naungan PT Visionet Internasional yang bergerak di bidang uang elektronik, sementara PT OVO Finance Indonesia tidak.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia, Ini Alasannya!

Baca Juga: Kemenag segera Keluarkan SE sebagai Dukungan Permendikbud PPKS

PT OFI sendiri dikatakan sebagai perusahaan multifinance yang memiliki keterkaitan sama sekali dengan OVO.

"OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali, dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia," ujar Head of Public Relations OVO Harumi Supit dalam keterangan yang ia sampaikan secara resmi pada Rabu, 10 November 2021 di Jakarta.

Baca Juga: OJK Resmi Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia

Halaman:

Editor: Aisya Nur Aziza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x