Kemenag segera Keluarkan SE sebagai Dukungan Permendikbud PPKS

- 9 November 2021, 18:52 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. Kementerian Agama (Kemenag) akan menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk mendukung kebijakan Permendikbud PPKS
Ilustrasi pelecehan seksual. Kementerian Agama (Kemenag) akan menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk mendukung kebijakan Permendikbud PPKS /Pixabay/geralt


INFOSEMARANGRAYA.COM– Kementerian Agama (Kemenag) akan menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk mendukung kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di perguruan tinggi.

Kemenag menyampaikan bahwa Surat Edaran akan dikeluarkan setelah Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi meneken Permendikbud 30/2021 guna mendukung pemberlakuan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Mengenal Efektivitas Obat Covid-19: Molnupiravir dan Paxlovid

“Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Mas Menteri (Nadiem Makarim). Karenanya, kami segera mengeluarkan SE untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud tersebut di PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri),” kata Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama dilansir dari antaranews.com, Selasa 9 November 2021.

Adapun pada tanggal 31 Agustus 2021 Mendikbudristek, Nadiem Makarim sudah meneken Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi.

Baca Juga: Jasad Pemuda Asal Cianjur yang Tewas Tenggelam di Pantai Karang Hawu Berhasil Ditemukan Tim SAR

Sebagai respon dukungan atas dikeluarkannya Permendikbud tersebut, Kemenag akan segera mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jendral Kemenag tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Menurut keterangan Yaqut dikutip dari antaranews.com, dirinya berharap agar dengan hadirnya Permendikbud ini dapat melindungi dan mengakomodir hak-hak korban kekerasan seksual sekaligus untuk menutup ruang gerak para pelaku kekerasan seksual di dunia Pendidikan.

Baca Juga: Dukung Upaya Ridwan Kamil Menindak Tegas Oknum Pabrik Pencemar Sungai, Susi Pudjiastuti: Tenggelamkan Saja!

Akan tetapi, terbitnya Permendikbud PPKS ini sempat di tentang oleh beberapa organisasi/lembaga karena dianggap melegalkan zina.

Halaman:

Editor: Aisya Nur Aziza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x