1. Guru pendidikan formal untuk anak usia dini s.d tingkat menengah atas atau sederajat baik negeri maupun swasta dengan status PNS maupun honorer
2. Tenaga Kesehatan (bidan, perawat, apoteker, tenaga farmasi, tenaga administrasi, dan driver ambulance) baik dari klinik, puskesmas, atau rumah sakit kecuali Dokter.
3. Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI)
Baca Juga: Jakarta Kembali Dilanda Banjir, BMKG Prediksi Cuaca Hari Ini!
Baca Juga: Pinjol Ilegal akan Diawasi Ketat! AFTECH dan Pemerintah akan Luncurkan Situs Cek Fintech
Voucher tiket gratis dapat diambil mulai tanggal 7 hingga 29 November 2021 di Loket atau Customer Service pada 12 Stasiun yaitu Gambir, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Medan, Kertapati, dan Tanjung Karang.
Pengambilan voucher tiket gratis hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari wilayah pengambilan voucher tiket gratis.
Baca Juga: Jakarta Banjir Lagi, BPBD DKI Jakarta Sebut 4 Pintu Air Berstatus Waspada
Adapun saat pengambilan voucher tiket gratis calon pelanggan harus menunjukkan identitas asli dan fotocopy identitas / surat keterangan yang menunjukkan sebagai guru, tenaga kesehatan, dan veteran.