Pasca Kecelakaan Vanessa Angel, Polisi Buat Inovasi Melalui Incar: Aplikasi Pengawasan Lalu Lintas dari Polisi

- 9 November 2021, 09:47 WIB
Kendaraan dinas di Jawa Timur yang dilengkapi dengan teknologi integrated node capture attitude record (INCAR).
Kendaraan dinas di Jawa Timur yang dilengkapi dengan teknologi integrated node capture attitude record (INCAR). /Polri.go.id

INFOSEMARANGRAYA.COM – Belajar dari kasus kecelakaan Vanessa Angel dan suaminya di ruas tol Jombang, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur memberikan informasi terkait inovasi dari pihak kepolisian dalam bekerja untuk pengawasan.

Latif sebagai Ditlantas Polda Jatim memberikan informasi tersebut saat melakukan wawancara di kanal youtube “close to the door” Deddy Corbuzier kemarin, 8 November 2021.

Kepolisian melakukan inovasi dalam bentuk INCAR atau Integrated Note Capture Attitude Record dalam bentuk mobil yang nantinya akan berkeliling melakukan pengawasan berjalannya lalu lintas di daerah Jawa Timur.

Baca Juga: Tren Covid 19 Naik Lagi di 43 Kota dan Kabupaten, Luhut Ambil Tindakan Ini!

Latif menjelaskan jika teknologi baru ini akan launcing besok, 10 November 2021 yang akan dilaksanakan oleh Kapolri. Untuk sekarang ini, terdapat 12 unit mobil INCAR ini.

INCAR ini adalah alat yang dapat mengcaptured pelanggaran-pelanggaran berlalulintas secara otomatis tanpa petugas bersentuhan dengan masyarakat yang berada di manapun.

Bentuk pelanggaran lalu lintas yang akan dapat dicaptured diantaranya adalah pelanggaran marka jalan, tidak pakai seat belt, pengemudi yang melaju melebihi batas kecepatan, pengemudi yang bermain handphone, dan pelanggaran lainnya.

Baca Juga: Kemenag Tanggapi Kasus Pencurian Buku Nikah, Masyarakat Diminta Laporkan ke Polisi

Dikutip INFOSEMARANGRAYA.COM melalui Tribata News, portal berita resmi Polri yang diunggah 27 Mei 2021, inovasi teknologi INCAR memiliki 5 fitur yang terpasang dalam mobil yaitu fitur global position system, ETLE, speed gun, face recognition, dan automatic number plate recognition.

Bentuk tindakan yang nantinya akan dilakukan terhadap pengemudi yang melanggar lalu lintas adalah akan adanya notifikasi melalui aplikasi, atau dapat berupa surat pemberitahuan yang akan dikirim ke alamat pelanggar.

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah