Kemenag Tanggapi Kasus Pencurian Buku Nikah, Masyarakat Diminta Laporkan ke Polisi

- 8 November 2021, 20:23 WIB
Ilustrasi buku nikah/
Ilustrasi buku nikah/ / Instagram.com/@allfidc

INFOSEMARANGRAYA.COM – Kasus pencurian buku nikah sedang marak terjadi di beberapa wilayah Indonesia.

Adapun kasus kehilangan buku nikah ini terjadi di dua provinsi berbeda yaitu beberapa KUA di Yogyakarta dan Kemenag Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi dalam sebulan terakhir.

Kasus di Yogyakarta telah tercatat ada sekitar ratusan buku nikah yang dicuri. Sedangkan, di Jambi ada ribuan buku nikah. 

Baca Juga: Pemerintah Sebut Pasangan Nikah Siri Masih Bisa Buat Kartu Keluarga

Ini tentu sangat meresahkan sehingga mengundang respon dari Kementerian Agama (Kemenag).

Kemenag mengeluarkan siaran pers tertulis dengan meminta Kantor Urusan Agama (KUA) melaporkan jumlah dan nomor perforasi buku nikah yang dicuri kepada kantor polisi dan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.

“Laporkan ke polisi, lalu catat berapa buku nikah yang hilang berikut nomor perforasinya,” kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muhammad Adib dalam siaran pers tertulis, Senin 8 November 2021.

Baca Juga: Tak Hanya Pengantin Baru, Kartu Nikah Digital Juga Berlaku Bagi Pasangan Lama, Begini Cara Pengajuannya!

Dalam keterangannya, Adib juga meminta masyarakat yang mengalami kehilangan untuk melaporkan hal tersebut ke Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam. 

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x