Simak Syarat Baru Untuk Melakukan Perjalanan Darat Bagi Calon Penumpang, Berlaku Bagi Semua Kendaraan Umum!

- 1 November 2021, 13:16 WIB
Pemerintah kembali memberlakukan aturan perjalanan baru untuk transportasi darat dalam SE Nomor 90 Tahun 2021.
Pemerintah kembali memberlakukan aturan perjalanan baru untuk transportasi darat dalam SE Nomor 90 Tahun 2021. /Ilustrasi/PIXABAY/analogicus

Baca Juga: Harga Tes PCR Jawa-Bali Turun Rp275.000, Ini Aturan Terbaru dari Kemenkes

Syarat tersebut seperti wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

Atau, menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Nasabah BCA dan BNI Harus Tau, Ini Ciri Kartu ATM yang Akan Diblokir Oleh Bank, Cek Sebelum Tabungan Hangus

Baca Juga: Sukmawati Soekarnoputri Sah Memeluk Agama Hindu, Ini Kisah Perjalanannya

Bisa juga dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Aturan tersebut mulai berlaku per tanggal 27 Oktober 2021 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.***

Halaman:

Editor: Aisya Nur Aziza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah