Baca Juga: Harga Tes PCR Jawa-Bali Turun Rp275.000, Ini Aturan Terbaru dari Kemenkes
Syarat tersebut seperti wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.
Atau, menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Sukmawati Soekarnoputri Sah Memeluk Agama Hindu, Ini Kisah Perjalanannya
Bisa juga dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
Aturan tersebut mulai berlaku per tanggal 27 Oktober 2021 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.***