Simak Syarat Baru Untuk Melakukan Perjalanan Darat Bagi Calon Penumpang, Berlaku Bagi Semua Kendaraan Umum!

- 1 November 2021, 13:16 WIB
Pemerintah kembali memberlakukan aturan perjalanan baru untuk transportasi darat dalam SE Nomor 90 Tahun 2021.
Pemerintah kembali memberlakukan aturan perjalanan baru untuk transportasi darat dalam SE Nomor 90 Tahun 2021. /Ilustrasi/PIXABAY/analogicus

"Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, Minggu 31 Oktober 2021.

Baca Juga: Tabrakan LRT di Jakarta Mulai Dievakuasi Dengan Mengerahkan 2 Crane

Baca Juga: Polisi Beberkan Hasil Otopsi Mahasiswa UNS yang Tewas Saat Diklatsar, Sebut Ada Kekerasan Pada Korban

"Dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan," ucapnya.

Syarat perjalanan tersebut berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan darat baik pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.

Baca Juga: Hasil SKD CPNS 2021 Telah Diumumkan, Begini Cara Cek Hasilnya!

Baca Juga: BMKG Peringatkan Sejumlah Wilayah di Indonesia Sebagai Waspada Banjir, Mana Saja?

Sementara, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali juga diberlakukan aturan serupa.

Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan darat di wilayah Pulau Jawa dan Bali, berlaku sejumlah syarat.

Baca Juga: WhatsApp Resmi Akan Hentikan Layanan Untuk Android Dan iOS yang Punya Spesifikasi Ini, Apa Saja?

Halaman:

Editor: Aisya Nur Aziza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah