INFOSEMARANGRAYA,- PT KAI tetapkan kebijakan baru terkait pembelian tiket Kereta Api jarak jauh diwajibkan pakai NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Kebijakan ini berlaku mulai pekan depan tepatnya pada Kamis 26 Oktober 2021 baik untuk penumpang dewasa maupun anak-anak
Sedangkan bagi warga negara asing (WNA) diharuskan menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.
Baca Juga: PT KAI Ubah Jam Pelayanan di Stasiun Semarang Poncol, Ini Ketentuan Barunya!
“Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam siaran pers.
Aturan penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon penumpang.
Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.
Baca Juga: Untuk Perjalanan Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh, PT KAI Tetap Terapkan Protokol Kesehatan Ketat
Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.