Kemenkes Keluarkan Syarat Baru Vaksinasi Bagi Penyintas Covid-19

- 7 Oktober 2021, 07:58 WIB
ILUSTRASI/ Kemenkes keluarkan syarat baru vaksinasi bagi penyintas Covid-19
ILUSTRASI/ Kemenkes keluarkan syarat baru vaksinasi bagi penyintas Covid-19 /Pixabay

“Secara imunologi, 1 atau 2 bulan (setelah sembuh) boleh (divaksin Covid-19). Tetapi, orang yang post-Covid itu harus recovery (sembuh) bener,” ujar Prof Iris.

“Long Covid-nya nggak boleh ada, sudah recovery. Biasanya satu bulan kita beri kesempatan dia untuk recovery,” lanjutnya.

Prof Iris juga menjelaskan penyintas masih memiliki antibodi yang cukup untuk melindungi dirinya dari infeksi ulang atau reinfeksi setelah dinyatakan sembuh.

Oleh karenanya, penyintas baru bisa divaksin setelah tiga bulan lantaran saat itu antibodi mulai kembali menurun.

Baca Juga: Vaksin Dosis Lengkap Telah Diterima Oleh Sebanyak 43.484.971 Warga Indonesia

Baca Juga: Demi Kelancaran PTM, Pemprov Jateng Percepat Vaksinasi bagi Remaja

“Orang yang sudah sembuh dari Covid-19 itu antibodinya masih tinggi secara alamiah. Jadi, setelah tiga bulan mulai menurun (antibodinya) baru dia divaksinasi,” pungkasnya.

Selain terkait perbedaan jangka waktu vaksinasi, aturan yang lama juga tidak menjelaskan terkait jeda waktu vaksinasi dan tingkat keparahan penyakit yang dialami penyintas.

Aturan Vaksin Covid-19 Untuk Penyintas Berdasarkan Waktu Pemberian Vaksin

Selain menurut SE Kemenkes terbaru, aturan vaksin Covid untuk penyintas juga tertuang dalam surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, atau ITAGI.

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah