Baca Juga: Sertifikat Vaksinasi Menjadi Syarat Wajib Masuki Kawasan Wisata Telaga Warna dan Pengilon di Dieng
dr Maxi Rein Rondonuwu mengatakan vaksinasi Covid-19, dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis, dan terus mengalami perkembangan.
“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid-19,” katanya di Jakarta, Kamis (30/9).
Apa Perbedaan Syarat Lama vs Baru
Dengan diterbitkannya SE tersebut, maka Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 sudah tidak berlaku.
Saat itu, penyintas baru diizinkan menerima vaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.
“Jadi, penyintas Covid-19 yang sudah negatif itu kesepakatan bersama 3 bulan setelah negatif PCR-nya, baru boleh vaksinasi,” kata Ketua Perhimpunan Alergi Imunologi Indonesia Profesor Dr dr Iris Rengganis, SpPD-KAI, dalam webinar di PB IDI, Sabtu, 28 September 2021.
Baca Juga: Soroti Proses Vaksinasi Covid-19 di Solo, Menkes Instruksikan Peningkatan Capaian
Baca Juga: Pemkab Semarang Gandeng Djarum Foundation Gelar Sentra Vaksinasi Massal dan Tim Vaksin Keliling
Ada pertimbangan lain kenapa saat itu penyintas baru bisa divaksin setelah tiga bulan sembuh dari Covid-19. Dikhawatirkan masih ada gejala yang mungkin masih dirasakan.