Resmi Diluncurkan, Inilah Jadwal Dan Tarif KA Airlangga Rute Jakarta-Surabaya

- 2 Oktober 2021, 20:07 WIB
KAI luncurkan KA baru jurusan Pasar Turi (Surabaya)–Pasar Senen (Jakarta) berikut adalah jadwal dan tarif tiket nya.
KAI luncurkan KA baru jurusan Pasar Turi (Surabaya)–Pasar Senen (Jakarta) berikut adalah jadwal dan tarif tiket nya. /

Jadwal keberangkatan KA Airlangga dari Stasiun Pasar Turi adalah pukul 12.25 dan tiba di Stasiun Pasar Senen pukul 00.10. Sedangkan keberangkatan KA Airlangga dari Stasiun Pasar Senen adalah pukul 11.30 dan tiba di Stasiun Pasar Turi pukul 23.00.

Baca Juga: Untuk Perjalanan Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh, PT KAI Tetap Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

Baca Juga: Rektrut 57 Mantan Pegawai KPK, Polri: Rekam Jejaknya Tidak Perlu Diragukan!

Rangkaian KA Airlangga terdiri atas 8 kereta ekonomi dengan total 848 tempat duduk. Namun kapasitas kereta api jarak jauh selama masa pandemi Covid-19 adalah maksimal 70 persen dari total tempat duduk sesuai SE Kemenhub No 14 Tahun 2020. Sehingga kapasitas KA Airlangga pada i masa pandemi adalah 74 tempat duduk per kereta atau total 592 tempat duduk.

Setiap pelanggan yang akan menggunakan KA Airlangga diharuskan sudah divaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

KAI Daop 8 Surabaya menyediakan 7 stasiun yang melayani rapid test antigen seharga Rp 45.000. Untuk pelanggan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api.

Baca Juga: Lepas Ekspor Jagung dari Gorontalo, Airlangga Hartanto Sebut Ada Peningkatan yang Signifikan

Baca Juga: Tragedi G30S PKI: Latar Belakang Dan Profil 10 TNI yang Gugur Ditangan Pengkhianat

Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.***

Halaman:

Editor: Aisya Nur Aziza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah