Catat! Inilah Syarat Melakukan Perjalanan Dengan Kereta Api Jarak Dekat, Menengah & Jauh Terbaru Oktober 2021

- 2 Oktober 2021, 09:08 WIB
Berikut ini adalah syarat melakukan perjalanan menggunakan kereta api terbaru Oktober 2021 untuk jarak dekat, jauh, dan menengah
Berikut ini adalah syarat melakukan perjalanan menggunakan kereta api terbaru Oktober 2021 untuk jarak dekat, jauh, dan menengah /ANTARA/Fikri Yusuf

 

INFOSEMARANGRAYA- Terkait perkembangan terkini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pihak KAI memberlakukan beberapa syarat yang harus dilakukan oleh calon penumpang sebelum melakukan perjalanan dengan kereta api baik untuk jarak dekat, menengah dan jauh. 

Kebijakan ini diberlakukan oleh pihak KAI untuk membantu program pemerintah dalam rangka menekan laju pertambahan penularan Covid-19 akibat melakukan perjalanan dengan kereta api. 

Baca Juga: Dukung Program Vaksinasi Covid-19, Ulama Aceh: Semoga Sukses, Rakyat Tambah Sehat

Baca Juga: Tega! Seorang Ayah di Sumut Perkosa Anak Kandungnya Sendiri Sejak Umur 5 Tahun

Adapun kebijakan operasional perjalanan dengan kereta api PPKM Level 2-4 diperpanjang hingga 4 Oktober 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali serta wilayah di luar Jawa dan Bali. Kebijakan perjalanan yang berlaku masih sama dengan PPKM Level 2-4 sebelumnya (24 Agustus - 6 September 2021).

Penumpang KA jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatra wajib mengikuti peraturan sebagai berikut:

Baca Juga: Lepas Ekspor Jagung dari Gorontalo, Airlangga Hartanto Sebut Ada Peningkatan yang Signifikan

Baca Juga: Tragedi G30S PKI: Latar Belakang Dan Profil 10 TNI yang Gugur Ditangan Pengkhianat

- KA Jarak Jauh

- Kereta Bandara

Ketentuan Umum

a. Anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dalam negeri antarbatas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.

b. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi (di Google Play Store dan Apple App Store).

c. Penumpang wajib membawa hasil tes RT-PCR yang diambil maks. 2x24 jam atau rapid antigen maks. 1x24 jam sebelum keberangkatan.

d. Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 (minimal dosis pertama). Kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 dapat di-download di aplikasi PeduliLindungi atau melalui situs PeduliLindungi.

e. Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksinasi. Penumpang tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga: Harus Nonton! Inilah Sinopsis dan Jadwal Tayang Film Pengkhianatan G30S PKI di MNCTV dan TvOne

Baca Juga: Jadi Saksi Bisu Kebengisan G30S PKI, Inilah Asal Usul Nama Lubang Buaya Dan Juga Sejarahnya

Seat Distancing

KAI menerapkan seat distancing selama perjalanan dengan membatasi penumpang sebanyak 70% kapasitas normal.
Pembersihan rangkaian KA dengan disinfektan juga akan dilakukan setiap 30 menit sekali pada bagian-bagian yang sering tersentuh oleh penumpang.

Protokol Kesehatan

a. Penumpang dengan hasil tes negatif tapi menunjukkan gejala (suhu di atas 37,3 Celcius; batuk; dan pilek) tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

b. Mematuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker sesuai standar, menjaga jarak, dan mencuci tangan).

c. Tidak diperkenankan makan dan minum dalam perjalanan kurang dari 2 jam (tidak berlaku untuk penumpang yang harus mengonsumsi obat-obatan).

Baca Juga: PBB Sebut Perlu Rp11 Miliar Per Tahun untuk Membantu Warga Palestina

Baca Juga: Belum Menerima Vaksinasi? Berikut Ini Cara Pendaftaran Vaksin Covid-19 Secara Online

d. Tidak diperkenankan berbicara satu atau dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

Layanan rapid antigen di Stasiun KA Pulau Jawa dan Sumatra

Layanan ini tersedia di stasiun-stasiun tertentu dengan biaya IDR 45.000 (berlaku mulai 24 September 2021).

Baca Juga: Peserta Tes SKD CPNS Dan PPPK 2021 Wajib Tahu! Inilah Daftar Pelayanan Swab Antigen di Semarang, Cek Lokasinya

Baca Juga: Lirik Lagu Nasional Gugur Bunga, OST Film Pengkhianatan G30S PKI

Penumpang yang ingin tes diharapkan untuk melakukannya minimum H-1 keberangkatan untuk menghindari keterlambatan.

Layanan ini hanya tersedia bagi penumpang yang telah memiliki kode booking perjalanan kereta jarak jauh.

Daftar lengkap stasiun yang melayani Rapid Test Antigen bisa kamu lihat di tiket SAFE.

Untuk informasi tentang layanan Rapid Test dan GeNose C19 di stasiun, sobat tiket dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 021-121 atau email ke [email protected]

Editor: Aisya Nur Aziza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x