Terjaring Razia, Dua Tempat Karaoke di Kabupaten Bekasi Disegel Polda Metro Jaya

- 18 September 2021, 07:41 WIB
Ilustrasi tempat hiburan karaoke.
Ilustrasi tempat hiburan karaoke. /via Pixabay

INFOSEMARANGRAYA.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya segel dua tempat karaoke karena masih beroperasi di Cikarang Selatan, Kabupatan Bekasi.

Dalam razia tersebut, Polda Metro Jaya mencoba menegakan peraturan PPKM Level 3. Sesuai aturan yang belaku disebutkan bahwa jenis usaha hiburan karaoke belum diperkenankan beroperasi.

Menurut keterangan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, dua tempar karaoke yang disegel paksa tersebut adalah Haven Karaoke dan Infinity Karaoke yang berlokasi di Ruko Plaza Menteng, Jalan MH Thamrin.

Baca Juga: Deteksi Kapal AS dan China di Laut Natuna Utara, Begini Reaksi TNI AL

"Pada hari ini kita razia di Bekasi Kabupaten, ada dua tempat karaoke yang buka yaitu Infinity dan Haven, semua aktif," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pemilik usaha karaoke juga berusaha mengelabui razia dan para petugas dengan mematikan lampu dan mengunci pintu dari dalam.

"Di Infinity ini gelap ya dikunci dari dalam. Kita harus negosiasi baru dibuka. Di dalamnya ternyata masih banyak orang dan banyak wanita pendamping juga. Untuk yang di Haven memang dibuka dan masih banyak WNA dari Korea dan Jepang," ujar Mukti.

Baca Juga: Deteksi Kapal AS dan China di Laut Natuna Utara, Begini Reaksi TNI AL

Polda Metro Jaya juga mengamankan beberapa merek minuman keras yang diduga belum memiliki izin edar di Indonesia.

Halaman:

Editor: Alfiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x