Kini Leasing Bisa Sita Barang Langsung Tanpa Pengadilan, Ini Aturan Mainnya

- 8 September 2021, 14:02 WIB
Ilustrasi barang disita leasing
Ilustrasi barang disita leasing //depositphotos

INFOSEMARANGRAYA - putusan Mahkamah Konsititusi (MK) 31 Agustus lalu menyatakan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif.

Artinya pihak leasing kini bisa langsung menyita barang yang kreditnya bermasalah. 

Sehingga, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi tidak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.

Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Kota Semarang di RSUP Dr Kariadi Dan GOR Satria, Sedia Vaksin 1 Dan 2

Baca Juga: Lapas Kelas I Tangerang Terbakar, 41 Orang Tewas Seketika dan Puluhan Korban Luka

Menurut Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno, jika putusan MK ini menjadi jelas yang wajib diketahui kreditur dan debitur.

"Diharapkan multitafsir eksekusi jaminan fidusia kini menjadi jelas dan eksekusi melalui putusan pengadilan hanya alternatif atau pilihan bagi penerima fidusia," ujar Suwandi Wiratno, kepada wartawan Senin 6 September 2021.

Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 menyebutkan, bagi debitur yang mengakui ada wanprestasi, maka ia bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur. 

Baca Juga: LINK Download Aplikasi SIGNAL: Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Bawa KTP, STNK dan BPKB

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x