Buka Hingga Tengah Malam, Cafe Holywings Kemang Ditutup 3 Hari

- 6 September 2021, 10:39 WIB
 Aparat gabungan, TNI Polri dan Satpol PP rajia restoran Holywings Tavern Kemang karena kasus kerumunan.
Aparat gabungan, TNI Polri dan Satpol PP rajia restoran Holywings Tavern Kemang karena kasus kerumunan. / Instagram @warungjurnalis /

INFOSEMARANGRAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta menutup sementara kafe Holywings Kemang di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Minggu (5/9) malam.

Penyegelan dilakukan karena pengelola Holywings seakan tidak mendukung program pemerintah dalam pemulihan Covid-19, karena beroperasi hingga tengah malam dengan kerumuman pengunjung.

Kafe ini pun dikenai sanksi berupa penutupan sementara selama 3x24 jam, akibat melanggar aturan PPKM level 3.

Baca Juga: Masuk PPKM Level 2, Pengelola Bioskop di Kota Semarang Bersiap Beroperasi

"Tempat usaha Holywings Kemang diberikan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta setelah ditemukannya pelanggaran PPKM level 3 pada Sabtu (4/9) malam," tulis keterangan pihak Satpol PP DKI dalam akun Instagram resminya, Senin (6/9).

Dalam keterangan tersebut juga disebutkan, jika manajemen kafe Holywings Kemang kembali melanggar aturan PPKM, maka pihak Satpol PP DKI akan memberikan sanksi lain yang lebih berat.

Yakni berupa pembekuan izin usaha sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 3 tahun 2021 dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020.

Baca Juga: PPKM Turun Jadi Level 2, Bioskop dan Car Free Day di Kota Semarang Kembali Dibuka

"Jadi mohon untuk semua pelaku usaha untuk mematuhi aturan dalam proses pengendalian virus Covid-19 di ibu kota," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x