INFOSEMARANGRAYA - Korlantas Polri merilis aplikasi Samsat Digital Nasional atau SIGNAL.
Aplikasi SIGNAL ini dibuat untuk mempermudah masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor.
Bahkan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor ini bisa dilakukan tanpa perlu lagi membawa KTP, STNK atau BPKB asli.
Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan Paket Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud September 2021
Melalui aplikasi SIGNAL ini pemilik kendaraan selain dapat membayar pajak kendaraan bermotor dan juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Sistem ini baru terhubung pada 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) se-Indonesia.
Adapun daerah yang terhubung yaitu:
1. DKI Jakarta
2. Banten