Jangan Sembarangan! Inilah Syarat Ibu Hamil yang Boleh Menerima Vaksinasi Covid-19

- 1 September 2021, 21:37 WIB
Berikut ini adalah Syarat Ibu Hamil yang Boleh Menerima Vaksinasi Covid-19
Berikut ini adalah Syarat Ibu Hamil yang Boleh Menerima Vaksinasi Covid-19 /Antara

 

INFOSEMARANGRAYA.COM, - Artikel ini akan membahas mengenai apa saja syarat vaksinasi Covid-19 yang boleh diterima oleh ibu hamil. Syarat ini harus diperhatikan agar calon bayi dan ibu sama-sama dalam kondisi sehat setelah menerima vaksin. 

Seperti yang kita tau, pemberian vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil sudah mulai bisa dilakukan segera. 

Pemberian vaksin dilakukan untuk menjaga imun tubuh ibu hamil agar tetap baik karena faktanya mereka lebih rentan terpapar Covid-19.

Baca Juga: Tito Karnavian Tegur 10 Bupati Wali Kota yang Belum Bayar Insentif Nakes

Baca Juga: LaNyalla Apresiasi Tenaga Kesehatan yang Arungi Lautan demi Lakukan Vaksinasi

Adapun dalam pelaksanaan pemberian vaksin,  bagi ibu hamil dan menyusui disesuaikan dengan surat edaran KEMENKES RI nomor HK.02.02/I/2007/2021, tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. 

Sebagai informasi, pemberian vaksinasi bagi ibu hamil ini menggunakan tiga jenis vaksin yaitu vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna serta vaksin platform inactivated virus Sinovac, sesuai ketersediaan. 

Untuk pemberian dosis pertama vaksinasi bisa dimulai pada trimester kedua kehamilan dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Halaman:

Editor: Aisya Nur Aziza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x