Dimana dalam forum tersebut para Pemred tidak sepakat dengan wacana tersebut dan mengambil sikap menentang pernyataan KPK terkait pergantian lema "koruptor" menjadi "penyintas korupsi", yang kabarnya akan dijadikan Penyuluh Anti Korupsi.
Chief Executive Officer (CEO) PRMN Agus Sulistriyono, menyatakan mulai hari ini, 170 media yang berada di bawah naungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) resmi akan mengganti diksi (pilihan kata) " koruptor" dengan "Maling, "rampok" atau "garong" uang rakyat.
Baca Juga: Ini Daftar Daerah di Jateng dan Jabar Yang Terapkan PPKM Level 4, 3, dan 2
Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Menjadi Syarat Beraktifitas Saat Pandemi
"Sikap ini didasari karena Forum Pemred Pikiran Rakyat Media Network menganggap diksi korupsi tidak mempermalukan atau membuat pelaku merasa malu," jelas CEO PRMN, Minggu 29 Agustus 2021.
Perubahan lema ini juga disertai sebuah harapan agar ke depannya negara kita menjadi negara yang bersih dari kasus korupsi.***