KPK Ganti Kata Koruptor Jadi 'Penyintas Korupsi', Pemred PRMN Sepakat Akan Sebut Maling, Rampok, dan Garong

- 30 Agustus 2021, 11:34 WIB
KPK Ganti Kata Koruptor Jadi 'Penyintas Korupsi', Pimred PRMN Sepakat Akan Sebut Maling, Rampok Dan Garong Uang Rakyat
KPK Ganti Kata Koruptor Jadi 'Penyintas Korupsi', Pimred PRMN Sepakat Akan Sebut Maling, Rampok Dan Garong Uang Rakyat /PRMN

 

INFOSEMARANGRAYA.COM, - Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi berencana untuk mengganti lema 'koruptor' dengan sebutan 'penyintas korupsi'.

Adanya rencana ini membuat para Pemimpin Redaksi (Pemred) Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) menyatakan sepakat untuk menolak keras wacana penggantian lema tersebut. 

Baca Juga: Kim Jong-Un Pemimpin Korea Utara Dikabarkan Akan Diganti, Ada Apa?

Baca Juga: Belum Vaksin? Begini Cara Daftar Vaksin Mandiri di PeduliLindungi, Simak Langkahnya

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengatakan istilah tersebut digunakan untuk para koruptor yang sudah menjalani masa hukuman. 

KPK beranggapan siapa pun penggarong uang rakyat yang telah menjalani masa hukuman mereka telah mendapatkan pelajaran berharga yang bisa disebarluaskan kepada masyarakat dengan sebutan "penyintas korupsi".

Baca Juga: Amankan Maling Uang Rakyat, KPK Tangkap Bupati Probolinggo yang Terjerat Kasus Korupsi

Baca Juga: Menkominfo Sebut Pengguna Aplikasi PeduliLIndungi Capai 31 Juta

Dimana dalam forum tersebut para Pemred tidak sepakat dengan wacana tersebut dan mengambil sikap menentang pernyataan KPK terkait pergantian lema "koruptor" menjadi "penyintas korupsi", yang kabarnya akan dijadikan Penyuluh Anti Korupsi.

Chief Executive Officer (CEO) PRMN Agus Sulistriyono, menyatakan mulai hari ini, 170 media yang berada di bawah naungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) resmi akan mengganti diksi (pilihan kata) " koruptor" dengan "Maling, "rampok" atau "garong" uang rakyat.

Baca Juga: Ini Daftar Daerah di Jateng dan Jabar Yang Terapkan PPKM Level 4, 3, dan 2

Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Menjadi Syarat Beraktifitas Saat Pandemi

"Sikap ini didasari karena Forum Pemred Pikiran Rakyat Media Network menganggap diksi korupsi tidak mempermalukan atau membuat pelaku merasa malu," jelas CEO PRMN, Minggu 29 Agustus 2021.

Perubahan lema ini juga disertai sebuah harapan agar ke depannya negara kita menjadi negara yang bersih dari kasus korupsi.***

Editor: Aisya Nur Aziza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah