INFOSEMARANGRAYA.COM,- Muhammad Kace sang YouTuber penista agama islam akhirnya ditangkap pihak kepolisian.
Muhammad Kace berhasil diringkus pada Rabu 25 Agustus 2021 di Bali.
Baca Juga: Lucas WayV Terlibat Skandal Gaslighting Dengan Penggemar, Akun Ini Sebut Lucas Pria Murahan, Kenapa?
Muhammad Kace dilaporkan oleh masyarakat karena melakukan siaran langsung dengan konten-konten yang mengandung ujaran kebencian.
Namun ternyata, Muhammad Kace bukan pertama kalinya dilaporkan atas dugaan kasus penistaan agama.
Berikut ini daftar kasus Muhammad Kace dari tahun 2019, 2020, dan 2021.
Baca Juga: Profil Dan Biodata Muhammad Kace Murtadin, Sang YouTuber Penista Nabi Muhammad
1. Muhammad Kace pertama kali dilaporkan ke Polisi pada tahun 2019
Muhammad Kace pernah dilaporkan pada tahun 2019 terkait kasus penistaan agama.
Sejak awal, Muhammad Kace kerap mengeluarkan narasi yang bermotif sensasi.
Baca Juga: Swab Antigen Jadi Syarat Ikut Tes SKD CPNS Dan PPPK 2021, Peserta Khawatir Jika...
Muhammad Kace ternyata bukan dari kalangan berada.
Diketahui tujuan Muhammad Kace membuat konten kontroversial dengan menistakan agama islam adalah untuk mengais pundi-pundi dari YouTube.
2. Muhammad Kace dilaporkan ke Polda Metro Jaya untuk kedua kalinya pada tahun 2020
Muhammad Kace pada tahun 2020 juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama, buntut videonya di akun YouTube @Pavel88channel dan @Zontoloyo.
Masyarakat Spritual Indonesia (RASI) yang membuat laporan ke Polda Metro Jaya menyatakan laporan dibuat karena Kace menghina Kitab Safinatun Najah yang merupakan ringkasan kitab Imam Syafii.
Kitab tersebut merupakan pegangan pokok pesantren-pesantren Nahdlatul Ulama (NU).
"Kami menganggap video tersebut membenturkan dan mempertentangkan antara ajaran dan keyakinan antar agama, dalam hal ini agama Islam dan Kristen. Kami menganggap perbuatan tersebut dapat menciptakan keresahan, kecurigaan, mengadu domba, hingga akhirnya berpotensi menciptakan konflik horizontal antar umat beragama di Indonesia," kata Wakil Ketua Umum RASI, Muntaha Noer di Markas Polda Metro Jaya, Minggu, 12 Juli 2020.
Baca Juga: Lebih Dari 13 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Akan Didistribusikan ke Berbagai Daerah Di Indonesia
Pernyataan Kace di video tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat dan menimbulkan konflik yang mengandung unsur SARA.
Kace menyebut Kitab Safinatun Najah bukan Alquran sehingga tidak perlu dipercaya.
Muntaha Noer berharap laporan membuat efek jera bagi Kace dan tidak ada lagi pernyataan serupa yang membuat keresahan antar agama di Indonesia.
3.Dilaporkan 3 aliansi ulama Jawa Timur bulan April tahun 2021
Pada 12 April 2021 Kace dilaporkan ke Polda Jatim oleh Aliansi Ulama Madura (Auma), Aliansi Ulama Surabaya (Aura), dan Aliansi Ulama Tapal Kuda (Autada).
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap Muhammad Kace.
Ucapan Muhammad Kace menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.
Kace juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
4. Muhammad Kace dilaporkan lagi bulan Agustus 2021 ke Mabes Polri
Mabes Polri telah menerima laporan terkait YouTuber Muhammad Kace yang diduga melakukan penistaan agama pada Minggu, 22 Agustus 2021.
"Ya benar, Tadi malam sudah ada laporan ke Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 22 Agustus 2021.
Laporan diterima dari aduan masyarakat.Video dari akun Youtube Muhammad Kace berisi tuduhan bahwa Nabi Muhammad SAW seorang iblis dan pendusta.***