PT KAI Ganti 100 Persen Tiket Calon penumpang Apabila Syarat Vaksinasi Atau Keterangan Dokter Tidak Ada!

- 22 Agustus 2021, 10:08 WIB
PT KAI wajibkan penumpang punya syarat vaksinasi atau surat keterangan dokter
PT KAI wajibkan penumpang punya syarat vaksinasi atau surat keterangan dokter /ANTARA

PT KAI Daop 1 Jakarta juga memberi layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen yang melayani setiap hari pada pukul 08.00 s.d 12.00 WIB untuk mendukung program pemerintah.

Baca Juga: Pasca Kudeta Afghanistan oleh Taliban, Indonesia Alihkan Misi Diplomatik ke Pakistan

Warga berusia 12 tahun ke atas dan belum pernah mendapatkan vaksin Covid-19 merupakan sasaran dari pelayanan vaksinasi ini.

Kode pembayaran tiket atau tiket KA jarak jauh yang berlaku, memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin), wajib ditunjukkan calon penumpang yang ingin mendapatkan vaksin dan datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA.

"Pelanggan yang sudah melakukan transaksi tiket, namun tidak dapat memenuhi persyaratan terkait protokol kesehatan, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen," kata Eva.

Baca Juga: Catat! Ini Ketentuan Berpakaian yang Harus Dikenakan Peserta Pria dan Wanita Saat Tes CPNS dan PPPK 2021

Adapun pembatalan tiket dapat dilakukan di loket stasiun dan pusat kontak 121 di nomor 021-121 paling lambat H+7.

Untuk menjaga jarak aman (physical distancing), KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA jarak jauh.***

 

 

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah