Pelamar PPPK Guru 2021 Dapat Perlakuan Khusus Saat Pelaksanaan Tes Kompetensi, Simak Kriterianya!

- 12 Agustus 2021, 20:54 WIB
Ilustrasi tes PPPK Guru. Khusus PPPK Guru 2021 ada kriteria khusus saat pelaksanaan tes kompetensi
Ilustrasi tes PPPK Guru. Khusus PPPK Guru 2021 ada kriteria khusus saat pelaksanaan tes kompetensi /Instagram @cpnsindonesia.id

INFOSEMARANGRAYA.COM,- BKN telah mengumumkan hasil seleksi Administrasi CPNS PPPK 2021 pada Selasa 11 Agustus 2021.

Para calon peserta CPNS PPPK 2021 tentu sudah mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi berikutnya yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Nah yang bikin menarik nih, untuk pelamar PPPK Guru 2021 ada pengkhususan kriteria nih pada pelaksanaan tes kompetensi nanti.  Kriteria itu akan dibahas di akhir artikel nanti.

Baca Juga: Trik Cepat Kerjakan Soal TIU CPNS 2021 Materi Persentase, Mudah dan Hemat Waktu!

Baca Juga: Bocoran Soal Tes Kompetensi PPPK Guru 2021 dan Syarat Dapat Tambahan Nilai

Sebagai informasi, pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 memang telah tercantum dalam Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021, Tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Metode pelaksanaan tes kompetensi PPPK Guru 2021 juga sama seperti CPNS yakni melalui metode CAT UNBK.

Pelamar PPPK Guru 2021 yang sedang menunggu tahapan seleksi tes kompetensi, baiknya mulai mengikuti try out yang diselenggarakan oleh BKN.

Baca Juga: Link Cek Lokasi Tes Kompetensi di gurupppk.kemdikbud.go.id, Simak Jadwalnya!

Baca Juga: 9 Hal Penting yang Harus Dipersiapkan Sebelum Mengikuti Tes SKD CPNS 2021, Jika Lupa Bisa Fatal!

Hal ini bertujuan agar ketika jadwal seleksi kompetensi, para guru honorer sudah terbiasa.

Seleksi tes kompetensi PPPK Guru 2021, terdiri dari kompetensi Teknis, kompetensi Manajerial, dan kompetensi Sosial Kultural.

Bagi pelamar PPPK Guru honorer kategori dua (K2) dan pemilik Sertifikat Pendidik (Serdik) serta pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun akan mendapat penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear, dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis

Baca Juga: Mahfud MD Ajak Semua Pihak Percaya Pada Komnas HAM

Baca Juga: Link Twibbon HUT RI 76 Dari Kemensetneg Gratis dan Tutorial Cara Pakai

2. Pelamar yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif, mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis

3. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis

4. Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru, paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

Pelamar mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 sampai dengan nomor 2 secara kumulatif, diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi kompetensi teknis sebesar 100% persen.***

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah