Baca Juga: 9 Hal Penting yang Harus Dipersiapkan Sebelum Mengikuti Tes SKD CPNS 2021, Jika Lupa Bisa Fatal!
Hal ini bertujuan agar ketika jadwal seleksi kompetensi, para guru honorer sudah terbiasa.
Seleksi tes kompetensi PPPK Guru 2021, terdiri dari kompetensi Teknis, kompetensi Manajerial, dan kompetensi Sosial Kultural.
Bagi pelamar PPPK Guru honorer kategori dua (K2) dan pemilik Sertifikat Pendidik (Serdik) serta pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun akan mendapat penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear, dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis
Baca Juga: Mahfud MD Ajak Semua Pihak Percaya Pada Komnas HAM
Baca Juga: Link Twibbon HUT RI 76 Dari Kemensetneg Gratis dan Tutorial Cara Pakai
2. Pelamar yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif, mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis
3. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis
4. Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru, paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.