INFOSEMARANGRAYA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta baru-baru ini mengeluarkan regulasi yang membuat kawasan Malioboro dan Stasiun Tugu sebagai kawasan wajib vaksin Covid-19.
Menurut penjelasan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan bahwa nantinya setiap pengunjung dua wilayah tersebut akan dimintai kartu vaksin Covid-19.
“Jadi pengunjung atau wisatawan jangan terkejut jika nanti ada petugas yang menanyakan apakah sudah vaksin atau belum dan diminta menunjukkan kartu vaksin saat berada di Malioboro,” ujarnya pada Rabu, 11 Agustus 2021.
Baca Juga: Merapi Kembali Erupsi, Sejumlah Desa di Kabupaten Magelang Dilanda Hujan Abu Vulkanik
Haryadi melanjutkan bahwa petugas pengamanan Malioboro atau Jogoboron akan selalu melakukan pemeriksaan secara acak kepada pengunjung kawasan yang terkenal dengan pusat perbelanjaannya itu.
Jika nantinya ditemukan pengunjung yang belum menerima vaksin, selanjunya akan diarahkan menuju Stasiun Tugu untuk menerima vaksin.
“Sebagai kawasan wajib vaksin, maka kami pun memiliki kewajiban untuk menyediakan layanan vaksinasi yang bisa diakses mudah oleh masyarakat,” kata Haryadi.
Baca Juga: Baru Capai 19,5 Persen, 'Prabowo' Minta Vaksinasi di Jateng Dipercepat
Keputusan menjadikan Malioboro dan Stasiun Tugu sebagai kawasan wajib vaksin diambil karena menurut Haryadi dua lokasi tersebut ramai didatangi pengunjung baik wisatawan maupun warga setempat.