KPK Serahkan Barang Bukti Dugaan Tindak Korupsi Dana Banprov oleh Anggota DPRD Jawa Barat

- 12 Agustus 2021, 14:36 WIB
Anggota DPRD Jabar Ade Barkah Surahman (rompi jingga) dan mantan Anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani (rompi jingga), di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis, 12 Agustus 2021.
Anggota DPRD Jabar Ade Barkah Surahman (rompi jingga) dan mantan Anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani (rompi jingga), di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis, 12 Agustus 2021. /Humas KPK/

Nantinya persidangan kasus dugaan suap dana Banprov itu akan digelar di Pengadilan Tipikor PN Bandung.

Sebelumnya KPK telah menjadikan Ade Barkah dan Siti Aisyah sebagai status tersangka pada 15 April 2021 karena menerima suap.

Baca Juga: Minta Divonis Bebas, Juliari Batubara Dikuliti Netizen di Twitter!

Ade Barkah diketahui menerima sejumlah uang seniali Rp750 juta, sedangkan Siti Aisyah senilai Rp1,050 miliar.

Diketahui kasus ini meruapakan hasil operasi tangkap tangan KPK di Indramayu.***

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah