Nantinya persidangan kasus dugaan suap dana Banprov itu akan digelar di Pengadilan Tipikor PN Bandung.
Sebelumnya KPK telah menjadikan Ade Barkah dan Siti Aisyah sebagai status tersangka pada 15 April 2021 karena menerima suap.
Baca Juga: Minta Divonis Bebas, Juliari Batubara Dikuliti Netizen di Twitter!
Ade Barkah diketahui menerima sejumlah uang seniali Rp750 juta, sedangkan Siti Aisyah senilai Rp1,050 miliar.
Diketahui kasus ini meruapakan hasil operasi tangkap tangan KPK di Indramayu.***