Ingat! Warga Boyolali Nekat Gelar Hajatan Saat PPKM, Kena Denda Segini!

- 12 Agustus 2021, 08:07 WIB
Ilustrasi denda.
Ilustrasi denda. /Istimewa/

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Akibat nekat gelar hajatan saat PPKM Darurat, 10 warga disidang di Kantor Satpol PP Boyolali, Senin (9/8). Selanjutnya, mereka dikenai sanksi denda.

“Mereka ini disidang karena nekat gelar hajatan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 3 Juli sampai awal Agustus,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Boyolali, Sunarna, Senin (9/8).

Dijelaskan, pihaknya masih menemukan pelanggaran selama PPKM darurat dan level III. Pelanggaran terbanyak berasal dari hajatan. Selama Juli-Agustus ini tercatat ada 10 pelanggaran hajatan.

Baca Juga: Merapi Kembali Erupsi, Sejumlah Desa di Kabupaten Magelang Dilanda Hujan Abu Vulkanik

Baca Juga: Link Cek Lokasi Tes Kompetensi di gurupppk.kemdikbud.go.id, Simak Jadwalnya!

“Awal Juli ada lima orang yang melanggar PPKM karena menggelar hajatan. Lalu untuk awal Agustus ini juga ada lima laporan pelanggaran hajatan yang masuk,” tambah Sunarna.

Dalam persidangan, pelanggar langsung diundang ke Kantor Satpol PP dan ditunjukkan kesalahan yang telah dilakukan. Termasuk aturan yang melarang adanya hajatan tersebut serta besaran denda yang harus dibayar.

“Pembayaran denda langsung dilakukan ke kas daerah lewat transfer bank. Besaran denda antara Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta/orang.” katanya

Baca Juga: Baru Capai 19,5 Persen, 'Prabowo' Minta Vaksinasi di Jateng Dipercepat

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x