PPKM Level 4, Warga Jakarta yang Hadiri Acara Pernikahan Wajib Tunjukan Kartu Vaksin, Simak Aturan Lainnya

- 28 Juli 2021, 21:02 WIB
 Ilustrasi akad nikah di selama PPKM Level 4 di DKI Jakarta harus menunjukkan kartu vaksinasi
Ilustrasi akad nikah di selama PPKM Level 4 di DKI Jakarta harus menunjukkan kartu vaksinasi /Dok. PSIS Semarang

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan kebijakan terbaru yang wajib dipatuhi warga DKI Jakarta selama PPKM Level 4. 

Melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) disusun Surat Edaran mengenai PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2021 di Sektor Usaha Pariwisata.

"Menetapkan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 ini terhitung sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021," tulis SK yang ditekan Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Gumilar Ekalaya.

Salah satu aturan yang tercantum dalam SE membahas mengenai pengadaan acara akad nikah, pemberkatan atau upacara pernikahan.

Baca Juga: Angka Kematian Covid-19 Tinggi, TPU Jatisari Kota Semarang Sediakan 40 Lubang Pemakaman Perhari

Baca Juga: PT KAI Tetapkan Aturan Baru Perjalanan Jarak Jauh dan Lokal Selama PPKM Level 4, Ini Syaratnya!

Adapun beberapa ketentuan lain terkait penyelenggaraan acara pernikahan yakni:

1. Acara pernikahan sudah diizinkan di gelar di hotel, namun tetap dibatas

2. Kapasitas maksimal pengunjung yang hadir hanya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah