PT KAI Tetapkan Aturan Baru Perjalanan Jarak Jauh dan Lokal Selama PPKM Level 4, Ini Syaratnya!

- 27 Juli 2021, 20:51 WIB
Ilustrasi kereta Api/ PT KAI berlakukan syarat perjalanan jarak jauh dan lokal selama pemberlakuan PPKM Level 4 (Foto: kai.id)
Ilustrasi kereta Api/ PT KAI berlakukan syarat perjalanan jarak jauh dan lokal selama pemberlakuan PPKM Level 4 (Foto: kai.id) /

Baca Juga: Segera Cair! Para Pedagang Terdampak PPKM Dapat Dana Bansos Rp200 Ribu Perbulan

“Pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen tapi akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun,” ungkapnya.

Sedangkan bagi pelanggan KA yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%.

“Kami mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19.” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x